Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2020

Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah


Ditetapkan: 17 Februari 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;

  2. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Di Kota Depok


Peningkatan Pendidikan Lanjutan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Sumatera Utara


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika