Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2021
Jenis: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 84
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah serta kinerja percepatan pelaksanaan berusaha kementerian negara/lembaga telah diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga;

  2. bahwa untuk menyempurnakan pengaturan terhadap penilaian pemangku kepentingan, perlu diatur kembali peraturan mengenai penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah serta kinerja percepatan pelaksanaan berusaha kementerian negara/lembaga;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2021


Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi


Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat