Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016

Sistem Jaminan Produk Halal


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2016
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan syari’at Islam secara kaffah di Aceh sebagai hak istimewa dan khusus yang diakui oleh Pemerintah Pusat, maka perlu diatur pembinaan dan pengawasan terhadap produk halal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan dan jaminan dalam melaksanakan ibadah.

  2. bahwa Pemerintah Aceh berkewajiban melindungi masyarakat dari mengkonsumsi makanan, minuman, dan obat-obatan serta menggunakan kosmetik, produk kimia biologi, dan produk rekayasa genetik agar terjamin kehalalannya.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syari’at Islam, Pemerintah Aceh berkewajiban melaksanakan sistem jaminan halal terhadap barang dan jasa yang diproduksi dan beredar di Aceh yang pelaksanaannya diatur dengan Qanun Aceh.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Sistem Jaminan Produk Halal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Tangan, Lengan dan Bedah Mikro


Pengelolaan Laboratorium Lingkungan


Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian