Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.03/2016

Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima


Ditetapkan: 7 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin meningkatnya persaingan usaha bank, diperlukan peningkatan penyediaan layanan perbankan kepada suatu segmen nasabah dengan keistimewaan tertentu;

  2. bahwa dalam praktik penyediaan layanan perbankan kepada suatu segmen nasabah dengan keistimewaan tertentu terdapat potensi meningkatnya profil risiko industri perbankan;

  3. bahwa dengan terdapatnya potensi peningkatan risiko, perlu diupayakan oleh industri perbankan untuk memitigasi risiko yang diakibatkan oleh praktik penyediaan layanan perbankan kepada suatu segmen nasabah dengan keistimewaan tertentu;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan