Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan


Ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 77
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6785

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Peraturan Pelaksanaan


  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2022
    Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong peningkatan pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional terutama pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah diperlukan dukungan lembaga pengelola informasi perkreditan yang menghasilkan informasi perkreditan yang beragam, komprehensif, dan memiliki nilai tambah sehingga diperlukan pengelolaan dan pengembangan informasi perkreditan dengan perluasan cakupan data kredit atau pembiayaan dan data lainnya yang bersumber dari lembaga keuangan dan nonlembaga keuangan;

  2. bahwa untuk pengelolaan dan pengembangan informasi perkreditan diperlukan lembaga pengelola informasi perkreditan yang mampu menjalankan bisnis secara berkesinambungan melalui penataan kelembagaan, pelaksanaan tata kelola yang baik, penguatan perlindungan kepada para pemangku kepentingan, dan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku umum dalam pelaksanaan kegiatan operasional;

  3. bahwa dengan adanya perkembangan dinamika industri lembaga pengelola informasi perkreditan, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan untuk dapat mengakomodasi peningkatan daya saing dan kontribusi lembaga pengelola informasi perkreditan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat


Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Neurologi Subspesialis Neurokritikal dan Intensif