
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6785
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Peraturan Pelaksanaan
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2022
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Konsiderans
bahwa untuk mendorong peningkatan pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional terutama pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah diperlukan dukungan lembaga pengelola informasi perkreditan yang menghasilkan informasi perkreditan yang beragam, komprehensif, dan memiliki nilai tambah sehingga diperlukan pengelolaan dan pengembangan informasi perkreditan dengan perluasan cakupan data kredit atau pembiayaan dan data lainnya yang bersumber dari lembaga keuangan dan nonlembaga keuangan;
bahwa untuk pengelolaan dan pengembangan informasi perkreditan diperlukan lembaga pengelola informasi perkreditan yang mampu menjalankan bisnis secara berkesinambungan melalui penataan kelembagaan, pelaksanaan tata kelola yang baik, penguatan perlindungan kepada para pemangku kepentingan, dan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku umum dalam pelaksanaan kegiatan operasional;
bahwa dengan adanya perkembangan dinamika industri lembaga pengelola informasi perkreditan, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan untuk dapat mengakomodasi peningkatan daya saing dan kontribusi lembaga pengelola informasi perkreditan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2017
Penyesuaian Nama Desa dan Kelurahan dalam Wilayah Kota Pariaman
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu