Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur


Status: Diubah
Ditetapkan: 23 Maret 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021
    Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur
  2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur
  3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan, sehingga perlu dilakukan perubahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komisi Penyuluhan Provinsi Sumatera Utara


Penyelamatan Danau Prioritas Nasional


Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Kementerian Ketenagakerjaan


Standar Program Fellowship Pulmonologi Intervensional Lanjut Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi


Pedoman Identitas Kementerian Kesehatan