Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Ditetapkan: 24 Desember 2024
Berlaku: 27 Desember 2024
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Pasal 187 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan Oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019
Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 23 Tahun 2021
Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Basil Penilaian Kesesuaian Pengukuran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
