Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021

Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Ditetapkan: 9 Maret 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Mutu Bahan Bakar Minyak Penerbangan


Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pengelolaan Dana Kebajikan