
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6668
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur lembaga jasa keuangan nonbank;
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional dan kualitas pelayanan lembaga jasa keuangan nonbank kepada konsumen, tetapi pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan risiko bagi lembaga jasa keuangan nonbank sehingga perlu adanya penerapan manajemen risiko teknologi informasi;
bahwa untuk integrasi pengaturan mengenai manajemen risiko teknologi informasi yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan nonbank, perlu dilakukan pengaturan mengenai manajemen risiko teknologi informasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 40 Tahun 2021
Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dalam Upaya Pencegahan Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2020
Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 77 Tahun 2022
Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan