Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Ditetapkan: 18 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui mekanisme serta metode yang pasti, baku, standar, dan mengikat seluruh unit organisasi di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, perlu ditetapkan pedoman mengenai tata cara pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;

  2. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik/Dokumen Digital (Soft File)


Pemberian Rekomendasi dan Pemberian Register Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keamanan Siber


Tembusan Permohonan Penetapan Penahanan agar Disampaikan Kepada Kepala Rumah Tahanan Negara


Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas