Surat Edaran Ombudsman Nomor 3 Tahun 2026

Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Ditetapkan: 9 Februari 2026
Berlaku: 9 Februari 2026
Jenis: Surat Edaran

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial


Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia


Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis


Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh