Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 318
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5788

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu upaya untuk memperkuat industri perusahaan modal ventura adalah dengan meningkatkan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan modal ventura;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Bentuk Hukum PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah Menjadi PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (Perseroda)


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 300 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024