Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004

Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat


Disahkan pada tanggal 5 Oktober 2004
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten Mamasa untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Provinsi Sulawesi Selatan perlu dimekarkan;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, kependudukan, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten Mamasa, maka perlu dibentuk Provinsi Sulawesi Barat;

  3. bahwa pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan dalam memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang seluas-luasnya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing


Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau


Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi


Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi