Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2025
Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014
Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 57 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan NTB Care di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2025
Peningkatan Aksesibilitas Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
