Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa barang persediaan merupakan bagian dari barang milik negara yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa untuk tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan barang persediaan perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2011
Prosedur Penggunaan Transmisi Multimedia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/07/2020
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2015
Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia