
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2011
Penggunaan dan Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka Polri perlu terus mengembangkan inovasi dan inisiatif untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan Polri dalam pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas Polri kepada masyarakat menuju pelayanan prima berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maka diperlukan sarana telekomunikasi elektronika memadai yang terdukung oleh anggaran/pembiayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan dan Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021
Standardisasi Harga Satuan Perencanaan Barang di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2019
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian