Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2011

Penggunaan dan Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 21 Februari 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengakuan Penghasilan dan Biaya serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi


Tanda Khusus berupa Kode Respon Cepat (Quick Response Code) pada Kotak Suara Pemilihan Umum Tahun 2024


Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang Berasal dari Perwakilan dari Setiap Provinsi di Provinsi Papua serta Hak Keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua