Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2023
Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero)
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 156/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Vaskular dan Endovaskular
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1175 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Penerapan Tanda Tangan Elektronik
