Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2021
Pelaksanaan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk Rumah Umum dan Satuan Rumah Susun Umum
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024