Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2018

Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan


Ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2018
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 828

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua


Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan