Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2006

Pedoman Pengendalian Massa


Ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2006
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan/atau tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

  2. bahwa pelayanan dan pengendalian massa dalam rangka menghadapi kegiatan unjuk rasa di jalan raya, di gedung/bangunan penting dan lapangan/lahan terbuka, baik yang dilakukan secara tertib atau tidak tertib, perlu disikapi dengan arif, bijaksana, tegas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Pengendalian Massa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065


Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan