Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 165
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6701
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018
    Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin kompleksnya kegiatan lembaga jasa keuangan, penanganan berbagai permasalahan di lembaga jasa keuangan memerlukan penyesuaian prosedur penilaian kembali terhadap pihak yang memiliki dan mengelola lembaga jasa keuangan;

  2. bahwa penilaian kembali yang merupakan bagian dari pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan diperlukan untuk menjaga agar lembaga jasa keuangan senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan;

  3. bahwa terdapat kebutuhan akan percepatan proses penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan, khususnya terkait pihak yang memiliki dan mengelola lembaga jasa keuangan, yang juga memerlukan upaya antisipatif sehingga perlu penyesuaian terhadap cakupan, kriteria, tata cara, dan konsekuensi hasil akhir penilaian kembali sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil