Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020

Kontrak Derivatif Efek


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 27 April 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengembangkan pasar modal melalui penyediaan produk investasi berupa kontrak derivatif efek, perlu untuk memperluas sarana perdagangan serta meningkatkan pengawasan atas perdagangan kontrak derivatif efek;

  2. bahwa untuk memberikan landasan hukum atas pengembangan, perdagangan, dan pengawasan kontrak derivatif efek sebagai produk investasi dan sarana lindung nilai, perlu mengganti peraturan mengenai kontrak berjangka dan opsi atas efek atau indeks efek;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kontrak Derivatif Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat


Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek


Pengelolaan Barang Milik Daerah


Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik