Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 21 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 604
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan di Kementerian Ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan;

  2. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di Kementerian Ketenagakerjaan, perlu membangun kerja sama pengelolaan dokumen dan informasi hukum secara terintegrasi;

  3. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan struktur organisasi di Kementerian Ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota


Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pengelolaan Angkutan Orang


Standardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial