Perizinan Wakil Manajer Investasi
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6282
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dalam permohonan izin, perpanjangan izin, dan pelaporan wakil manajer investasi, serta mengoptimalkan pengawasan bagi wakil manajer investasi, Otoritas Jasa Keuangan perlu mendorong penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi;
bahwa untuk memberikan kemudahan dan keleluasaan dalam perpanjangan izin wakil manajer investasi, Otoritas Jasa Keuangan perlu mengatur kembali ketentuan mengenai masa berlaku izin dan mekanisme perpanjangan izin yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016
Kode Etik Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021
Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017
Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2021
Statuta Politeknik Pariwisata NHI Bandung