
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2021
Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk peningkatan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau dalam kawasan strategis nasional, perlu penambahan penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum dalam memberikan aksesibilitas pada kawasan strategis nasional;
bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dalam penyediaan pelayanan angkutan umum, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2016
Kebijakan Umum Integrasi Program Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2017
Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Transfusi Darah dan Pusat Plasmaferesis
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2022
Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional