Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang


Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 8
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang, diatur ketentuan penugasan Pejabat Lelang untuk melaksanakan lelang dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Fungsional Pelelang jenjang tertentu pada Unit Kerja;

  2. bahwa untuk memberikan penjelasan dan kepastian hukum atas ketentuan kekosongan Pejabat Fungsional Pelelang jenjang tertentu pada Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Penggolongan Narkotika


Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Lembaga Pengelola Investasi