Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2023

Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal


Ditetapkan: 29 Desember 2023
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengguna laporan keuangan membutuhkan laporan akuntan publik yang lebih informatif dan lebih transparan atas audit yang telah dilaksanakan sehingga akan meningkatkan nilai komunikatif laporan akuntan publik.

  2. bahwa pengomunikasian hal audit utama dalam laporan auditor independen yang diatur dalam standar audit hanya berlaku untuk audit laporan keuangan emiten sehingga Otoritas Jasa Keuangan perlu mengatur penegasan dan penjelasan terkait pihak lainnya yang wajib menerapkan pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik, di bidang pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

  3. bahwa pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik, dapat menjadi basis bagi pengguna untuk lebih terhubung dengan manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola khususnya penyusunan laporan keuangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok


Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)


Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Tanjung Buton Provinsi Riau


Penetapan Kamus Indikator Kinerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional