Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015
Investasi Dana Pensiun
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5692
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
Konsiderans
bahwa dengan semakin berkembangnya instrumen investasi di pasar uang, pasar modal, serta instrumen investasi lainnya di sektor riil, perlu diberikan keleluasaan yang memadai bagi dana pensiun untuk berinvestasi dengan hasil yang optimal dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan program pensiun, pengelolaan investasi dana pensiun perlu dilakukan secara sehat dan dengan menjaga keseimbangan jatuh tempo antara investasi dan kewajiban;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2015
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 (Kepodang – Tambak Lorok) di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 56 Tahun 2023
Tata Cara Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pelaksanaan Tender Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019
Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia