Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015

Investasi Dana Pensiun


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 31 Maret 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
    Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin berkembangnya instrumen investasi di pasar uang, pasar modal, serta instrumen investasi lainnya di sektor riil, perlu diberikan keleluasaan yang memadai bagi dana pensiun untuk berinvestasi dengan hasil yang optimal dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;

  2. bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan program pensiun, pengelolaan investasi dana pensiun perlu dilakukan secara sehat dan dengan menjaga keseimbangan jatuh tempo antara investasi dan kewajiban;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi


Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana


Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat


Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib