Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024

Pemeringkat Kredit Alternatif


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 18 Desember 2024
Berlaku: 20 Desember 2024
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Lampiran Bagian K, dan Lampiran Bagian Q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
  2. Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 23, Pasal 40 ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota


Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan Menggunakan Mobil Bus Umum


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara


Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil