Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2019

Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra


Ditetapkan: 16 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya mendukung Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan program pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak;

  2. bahwa sebagai upaya pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak, dilakukan penandatanganan perjanjian tukar menukar informasi keuangan secara otomatis antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara atau yurisdiksi lain secara regional dan global;

  3. bahwa untuk mendukung kewajiban pelaporan informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra, dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang baru;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta


Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi