Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2020

Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 479
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pencapaian tujuan, diperlukan upaya yang sistematis melalui pengelolaan risiko dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa pengelolaan risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu diterapkan secara terintegrasi dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Leaders Factory di Lingkungan Kementerian Keuangan


Penyedia Electronic Trading Platform


Penyelenggaraan Satu Data Indonesia oleh Walidata dan Produsen Data Lingkup Kementerian Pertanian


Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek