Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021

Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 1 Desember 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai penerbitan Saham dengan Hak Suara Multipel dengan warkat dalam hal Rekening Titipan belum tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang tidak Diklaim di Pasar Modal

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri


Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat


Perubahan Kesembilan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri


Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif