Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/27/PADG/2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Ditetapkan: 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan dan Pemberdayaan Petani


Standar Industri Hijau untuk Industri Tas atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik


Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Batas Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Garingging


Batas Daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Utara di Aceh