
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/27/PADG/2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi oleh perbankan konvensional dan perbankan syariah;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perekonomian global yang melambat, perlu dilakukan penyesuaian pemenuhan giro wajib minimum dalam rupiah bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/10/2014
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021
Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar negeri di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2015
Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama