Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2020

Standar Industri Hijau untuk Industri Tas atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik


Ditetapkan pada tanggal 3 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1318

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa proses produksi industri pengolahan berbahan baku polimer plastik dan bioplastik untuk tas atau kantong belanja plastik dan bioplastik dapat menghasilkan produk yang tidak ramah lingkungan, sehingga perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan standar industri hijau yang akan menjadi pedoman bagi perusahaan industri tas atau kantong belanja plastik dan bioplastik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Tas atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Kode Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan


Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024