Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2022

Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengenai Pembangunan Jalan Serangpanjang-Cipeundeuy dan Jalan Lingkar Luar Subang di Daerah Kabupaten Subang


Ditetapkan: 16 April 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pembangunan Jalan Serang Panjang-Cipeundeuy dan Jalan Lingkar Luar Subang di Daerah Kabupaten Subang, perlu melimpahkan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah kepada Bupati Subang.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, dilakukan melalui penetapan Gubernur Jawa Barat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengenai Pembangunan Jalan Serangpanjang-Cipeundeuy dan Jalan Lingkar Luar Subang di Daerah Kabupaten Subang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan


Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik


Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri