Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019

Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 65
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6331

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan, perlu diatur jenis informasi, periodisasi, dan tata cara penyampaian laporan;

  3. bahwa dalam pengawasan sektor perbankan diperlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan;

  4. bahwa untuk memperoleh informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank, Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem pelaporan sebagai sarana penyampaian laporan dari bank secara cepat

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan


Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/813/2019 tentang Formularium Nasional


Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat