Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019

Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Ditetapkan: 5 April 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan, perlu diatur jenis informasi, periodisasi, dan tata cara penyampaian laporan;

  3. bahwa dalam pengawasan sektor perbankan diperlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan;

  4. bahwa untuk memperoleh informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank, Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem pelaporan sebagai sarana penyampaian laporan dari bank secara cepat

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan