
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019
Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6331
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan, perlu diatur jenis informasi, periodisasi, dan tata cara penyampaian laporan;
bahwa dalam pengawasan sektor perbankan diperlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan;
bahwa untuk memperoleh informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank, Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem pelaporan sebagai sarana penyampaian laporan dari bank secara cepat
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan