Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019

Transaksi Efek


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 17 September 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai catatan Efek di Biro Administrasi Efek atau emiten dan/atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri atas Efek warkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang tidak Diklaim di Pasar Modal

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Perekonomian Rakyat


Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023


Batas Daerah Kabupaten Bone dengan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023