Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015

Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 16 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023
    Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025


Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional


Administrasi Pengelolaan Hibah pada Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi


Tindakan Karantina terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus