Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Konsiderans
bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan;
bahwa pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa penyidikan dilaksanakan secara cepat, biaya ringan dan sederhana yang diarahkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi guna mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan;
bahwa pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat perlu diberikan akses untuk turut serta dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024
Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4801/2021
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bandung pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi