Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 8 Tahun 2018

Administrasi Pengelolaan Hibah pada Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah yang memuat ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah yang harus diterapkan oleh seluruh Kementerian atau Lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi pengelolaan hibah yang efektif dan efisien pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan, perlu adanya ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Grand Design Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2023-2037


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Partai Rakyat Adil Makmur


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan