Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 8 Tahun 2018
Administrasi Pengelolaan Hibah pada Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah yang memuat ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah yang harus diterapkan oleh seluruh Kementerian atau Lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi pengelolaan hibah yang efektif dan efisien pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan, perlu adanya ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 81/DSN-MUI/III/2011
Pengembalian Dana Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 207 Tahun 2023
Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KMA/SK/XII/2022
Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian