
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 8 Tahun 2018
Administrasi Pengelolaan Hibah pada Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah yang memuat ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah yang harus diterapkan oleh seluruh Kementerian atau Lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi pengelolaan hibah yang efektif dan efisien pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan, perlu adanya ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2022
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 92 Tahun 2023
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020
Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2023
Pemberian Izin Usaha sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada PT Anugerah Samudera Madanindo
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2016
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika