Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2024
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, perlu diberikan tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara.
bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap pemberian tambahan penghasil pegawai.
bahwa tambahan penghasilan pegawai negeri sipil yang telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah dan disesuaikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2024
Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022
Batas Daerah Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau