Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2024

Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 22 Maret 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, perlu diberikan tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara.

  2. bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap pemberian tambahan penghasil pegawai.

  3. bahwa tambahan penghasilan pegawai negeri sipil yang telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah dan disesuaikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib