Layanan Digital oleh Bank Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan yang disediakan oleh bank secara cepat, aman, dan efisien, mendorong bank untuk meningkatkan layanan berbasis digital kepada nasabah.
bahwa seiring dengan perkembangan layanan berbasis digital dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi yang terus berkembang maka diperlukan ruang inovasi bagi bank untuk terus mengembangkan layanan digital demi memberikan layanan yang komprehensif kepada nasabah.
bahwa pengembangan layanan digital bagi bank perlu memerhatikan aspek manajemen risiko, keamanan data nasabah, serta pelindungan konsumen, sehingga perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/MG.03/DJM/2023
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan September 2023
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Neoplasma Kelenjar Liur dan Tiroid Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari’ah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022
Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat