Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023

Layanan Digital oleh Bank Umum


Ditetapkan: 19 Desember 2023
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan yang disediakan oleh bank secara cepat, aman, dan efisien, mendorong bank untuk meningkatkan layanan berbasis digital kepada nasabah.

  2. bahwa seiring dengan perkembangan layanan berbasis digital dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi yang terus berkembang maka diperlukan ruang inovasi bagi bank untuk terus mengembangkan layanan digital demi memberikan layanan yang komprehensif kepada nasabah.

  3. bahwa pengembangan layanan digital bagi bank perlu memerhatikan aspek manajemen risiko, keamanan data nasabah, serta pelindungan konsumen, sehingga perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan September 2023


Standar Program Fellowship Neoplasma Kelenjar Liur dan Tiroid Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari’ah


Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat