Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1659
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan daya saing nasional dan menurunkan biaya logistik, Pemerintah telah mengembangkan Pusat Logistik Berikat menjadi salah satu bentuk dari Tempat Penimbunan Berikat yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pelaku usaha dan pemerintah guna menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif dalam rangka meningkatkan ekspor dan mendorong daya saing nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan dukungan kebijakan perdagangan mengenai mekanisme verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia