Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan di pasar modal.
bahwa untuk terciptanya kepastian hukum pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek, perlu adanya pedoman bagi Otoritas Jasa Keuangan serta pihak yang bermaksud meminta Otoritas Jasa Keuangan mengajukan permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek kepada pengadilan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947
Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti