Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2019

Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 13 September 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 164
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6383

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024
    Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan, diperlukan peran serta bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah antara lain melalui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan;

  2. bahwa pengaturan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saat ini dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan pembaharuan ketentuan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024


Penataan Pita Frekuensi radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi