
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2019
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6383
Menimbang:
bahwa untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan, diperlukan peran serta bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah antara lain melalui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan;
bahwa pengaturan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saat ini dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan pembaharuan ketentuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023
Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 16 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Terapan Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2016
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemikal Abab Lematang Provinsi Sumatera Selatan