Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2019

Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan pada tanggal 13 September 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 164
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6383
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan, diperlukan peran serta bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah antara lain melalui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan;

  2. bahwa pengaturan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saat ini dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan pembaharuan ketentuan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah


Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Terapan Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemikal Abab Lematang Provinsi Sumatera Selatan