Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Jenis: Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
bahwa dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018
Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2017
Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung