Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2022

Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Ditetapkan: 31 Januari 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa diperlukan sistem perbankan syariah yang sehat dan berkembang, serta mampu bersaing secara nasional maupun internasional;

  2. bahwa untuk menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat serta dapat tumbuh stabil dan berkualitas, bank perlu menjaga kualitas aset dan membentuk penyisihan penilaian kualitas aset yang memadai;

  3. bahwa ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui Sistem Informasi Geospasial


Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Perlindungan dan Pelayanan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara


Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah