Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa saat ini diperlukan kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan daya saing nasional;
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan dalam mendorong pertumbuhan sektor prioritas yaitu sektor perumahan;
bahwa dalam meningkatkan daya saing nasional diperlukan kebijakan untuk mendorong pembiayaan ekspor yang dapat meningkatkan devisa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2023
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2024
Fleksibilitas Sistem Kerja di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2018
Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara