Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2015

Rumah Adat, Pakaian Adat dan Pakaian Pengantin Adat Melayu Belitong di Kabupaten Belitung Timur


Ditetapkan: 8 Desember 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melestarikan Adat Istiadat melayu Belitong di Belitung Timur dan sesuai dengan Sarasehan Budaya Belitong pada tanggal 18 sampai dengan 20 Juni 2014 yang dihadiri oleh Tokoh Adat/Dukun Kampong, Penghulu Gawai, Mak Inang, Budayawan/Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa se-Kabupaten Belitung Timur dan Dinas/Instansi terkait serta memberikan pedoman dan kepastian hukum untuk Rumah Adat, Pakaian Adat dan Pakaian Pengantin Adat Melayu Belitong perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Kebijakan Daerah skala Kabupaten untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi, pembinaan dan supervisi pemberdayaan adat, budaya dan tradisi skala kabupaten.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Rumah Adat, Pakaian Adat dan Pakaian Pengantin Adat Melayu Belitong di Kabupaten Belitung Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Standar Honorarium Jasa Hukum Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan, Permasalahan, dan/ atau Sengketa Hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi