Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi diperlukan sistem perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial yang berkelanjutan.
bahwa roadmap keuangan berkelanjutan di Indonesia yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan yang dapat mengembangkan industri pasar modal serta menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan.
bahwa di dalam roadmap pasar modal Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, telah tertuang rencana aksi terkait pengembangan keuangan berkelanjutan di bidang pasar modal, salah satunya melalui pengembangan instrumen berlandaskan keberlanjutan.
bahwa untuk mendorong pengembangan efek bersifat utang berlandaskan keberlanjutan, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2023
Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2023
Pengakuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri atas Hasil Akreditasi Program Studi yang Dilakukan Lembaga Akreditasi Internasional
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
Analisis Beban Kerja Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 6 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024