Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023

Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan


Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 32/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 55/OJK

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi diperlukan sistem perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial yang berkelanjutan.

  2. bahwa roadmap keuangan berkelanjutan di Indonesia yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan yang dapat mengembangkan industri pasar modal serta menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan.

  3. bahwa di dalam roadmap pasar modal Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, telah tertuang rencana aksi terkait pengembangan keuangan berkelanjutan di bidang pasar modal, salah satunya melalui pengembangan instrumen berlandaskan keberlanjutan.

  4. bahwa untuk mendorong pengembangan efek bersifat utang berlandaskan keberlanjutan, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga


Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan


Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026