Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2019

Perusahaan Efek Daerah


Ditetapkan: 9 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan peran perusahaan efek terhadap perekonomian daerah dan memperluas akses masyarakat di daerah untuk berinvestasi di sektor pasar modal, diperlukan pengembangan infrastruktur jaring pemasaran layanan jasa pasar modal;

  2. bahwa salah satu upaya untuk mengembangkan infrastruktur jaring pemasaran layanan jasa pasar modal adalah melalui pembentukan perusahaan efek daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Efek Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Laut


Pedoman Standardisasi Nasional tentang Notifikasi dan Penyelisikan dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement on Technical Barriers to Trade – World Trade Organization (TBT – WTO)


Penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang