Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019

Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 141
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger;

  2. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona


Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Sidat (Anguilla spp.) Tahun 2022-2024