![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017
Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6048
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020
Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2019
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah